Jujur gua bingung mau nulis tentang apa, karena tema artikelnya terus-terusan bebas, dan gua bukan orang yang lihai menulis -,_- Tapi di kesempatan kali ini gua mau ngeshare tulisan gua mengenai salah satu Keputusan Presiden yang telah dikeluarkan oleh presiden kita tercinta, Bapak Joko Widodo. Tulisan ini sih lebih ke kritik gua akan Keppresnya itu. Cekidot!
Baru-baru ini, presiden Indonesia, Joko Widodo, telah
mengeluarkan keputusan presiden yaitu Keppres No. 16 Tahun 2015 tentang Tim
Kajian Kebijakan Pengelolaan Sumber Daya Alam Bagi Pembangunan Ekonomi Papua.
Berikut akan saya paparkan kajian saya mengenai keputusan presiden ini.
Semua
hal pasti memiliki dua sisi, positif dan negatif. Dalam keputusan presiden yang
dikeluarkan tanggal 21 Mei 2015 ini, saya akan mencoba berpikir kritis dan
melihat kedua sisi dari keputusan presiden ini.
Papua
adalah pulau yang sangat kaya dengan sumber daya alamnya, juga dengan sumber
daya manusia. Dalam segi kuantitas, memang Papua memiliki sumber daya manusia
yang mencukupi, namun dalam segi kualitas, apakah rakyat yang tinggal di Papua
dapat disaingkan dengan sumber daya manusia dari pulau-pulau lain di Indonesia?
Jawabannya adalah tidak. Lebih tepatnya belum. Papua kini adalah salah satu
wilayah yang paling terbelakang di antara wilayah-wilayah lain di Indonesia. Berbagai
upaya telah dicoba untuk meningkatkan mutu sumber daya manusia di Papua,
seperti kerjasama pemerintah Papua Barat dengan beberapa universitas dan
sekolah di Pulau Jawa dan perbaikan manajemen pendidikan dan logistik pendidik.
Dalam keputusan presiden ini, saya melihat banyak sisi
positifnya. Saya menyaluti tindakan cepat bapak Jokowi untuk menanggapi
keterbelakangan ekonomi Papua. Di sini, Bapak Jokowi menitikberatkan usaha
memajukan ekonomi di bidang sumber daya alam. Hal ini adalah pilihan yang tepat
karena Papua sangat kaya dengan sumber daya alamnya, hanya belum dapat
mengelolanya dengan baik karena keterbatasan teknologi dan tentu saja sumber
daya manusia yang kurang berkualitas. Dengan keputusan presiden ini, diharapkan
dapat membantu Papua untuk bangkit dari keterpurukan sehingga masyarakat yang
tinggal di Papua diharapkan dapat hidup layak dan setara dengan masyarakat di
daerah lain.
Hal
yang saya kritisi dari Keputusan Presiden ini adalah isi daripada keppres ini
sendiri. Dituliskan dalam Pasal 7:
“Segala biaya yang diperlukan dalam
pelaksanaan tugas Tim dibebankan pada Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara pada Kementrian Energi dan Sumber Daya Mineral.”
Saya kurang setuju dengan isi dari pasal ini karena
jika sumber dana untuk melaksanakan kegiatan Tim di Papua berasal dari
Kementrian Energi dan Sumber Daya Mineral saja, bukankah pembangunan akan fokus
hanya pada sumber daya alam berupa mineral saja? Kementrian Energi saya rasa
akan keberatan jika dananya dipakai untuk membangun bidang lain, seperti
pariwisata. Kita semua tahu bahwa Papua memiliki tempat wisata yang sangat
indah. Tetapi, akses untuk ke sana sangatlah mahal. Berwisata ke Australia
lebih murah daripada ke Raja Ampat, Papua. Hal ini disebabkan karena
infrastruktur dan transportasi Raja Ampat masih sangat minim. Padahal, jika
dimanfaatkan dengan baik, Raja Ampat dapat sangat meningkatkan ekonomi Papua
melalui sektor pariwisata. Jadi, menurut saya lebih baik jika sumber dana
berasal tidak hanya dari Kementrian Energi dan Sumber Daya Mineral saja,
melainkan dari sumber lain yang bersangkutan dengan pembangunan ekonomi di
Papua.
Kemudian,
hal yang saya kritisi lagi adalah pada Pasal 9:
“Tim bertugas sejak tanggal Keputusan
Presiden ini ditetapkan sampai dengan 31 Desember 2015.”
Waktu
yang diberikan Bapak Jokowi kepada Tim untuk menjalankan tugasnya adalah kurang
lebih 6 bulan. Saya rasa waktu ini tidak cukup untuk memenuhi tugas Tim, yang
ada malah usaha yang diberikan seperti tidak membuahkan hasil karena tidak
adanya proses. Dengan kondisi Papua yang terbelakang, rasanya sulit untuk
meningkatkan ekonomi Papua hanya dengan 6 bulan. Semua pembangunan memerlukan
proses yang cukup panjang dan bertahap. Maka, saran saya adalah supaya Bapak
Jokowi memperpanjang masa kerja Tim supaya hasil kerjanya benar-benar dapat
terlihat mata dan terasa di kalangan masyarakat Papua.
Kesimpulan
yang saya berikan adalah Keputusan Presiden Nomor 16 tahun 2015 yang
dikeluarkan oleh Bapak Jokowi sudah tepat karena kebutuhan masyarakat Papua
yang mendesak. Namun, saya berpikir bahwa hal-hal teknis perlu diperbaiki untuk
meningkatkan presentase keberhasilan kerja dari Tim yang telah disusun oleh
Bapak Jokowi sendiri.
Maria Johana
1506734922
Geologi
No comments:
Post a Comment