Sunday, October 4, 2015

A Not-So-Important Post About Keppres

Haii semuanyaaaa....

Jujur gua bingung mau nulis tentang apa, karena tema artikelnya terus-terusan bebas, dan gua bukan orang yang lihai menulis -,_- Tapi di  kesempatan kali ini gua mau ngeshare tulisan gua mengenai salah satu Keputusan Presiden yang telah dikeluarkan oleh presiden kita tercinta, Bapak Joko Widodo. Tulisan ini sih lebih ke kritik gua akan Keppresnya itu. Cekidot!


Baru-baru ini, presiden Indonesia, Joko Widodo, telah mengeluarkan keputusan presiden yaitu Keppres No. 16 Tahun 2015 tentang Tim Kajian Kebijakan Pengelolaan Sumber Daya Alam Bagi Pembangunan Ekonomi Papua. Berikut akan saya paparkan kajian saya mengenai keputusan presiden ini.

            Semua hal pasti memiliki dua sisi, positif dan negatif. Dalam keputusan presiden yang dikeluarkan tanggal 21 Mei 2015 ini, saya akan mencoba berpikir kritis dan melihat kedua sisi dari keputusan presiden ini.

            Papua adalah pulau yang sangat kaya dengan sumber daya alamnya, juga dengan sumber daya manusia. Dalam segi kuantitas, memang Papua memiliki sumber daya manusia yang mencukupi, namun dalam segi kualitas, apakah rakyat yang tinggal di Papua dapat disaingkan dengan sumber daya manusia dari pulau-pulau lain di Indonesia? Jawabannya adalah tidak. Lebih tepatnya belum. Papua kini adalah salah satu wilayah yang paling terbelakang di antara wilayah-wilayah lain di Indonesia. Berbagai upaya telah dicoba untuk meningkatkan mutu sumber daya manusia di Papua, seperti kerjasama pemerintah Papua Barat dengan beberapa universitas dan sekolah di Pulau Jawa dan perbaikan manajemen pendidikan dan logistik pendidik.

            Pengeluaran keputusan presiden ini menurut saya berada dalam timing yang tepat. Sumber daya alam di Papua saat ini terus menerus dikeruk oleh perusaan asing. Kekayaan alam berupa emas dan minyak yang seharusnya dapat sangat memajukan Papua ternyata tidak memberikan keuntungan kepada rakyat lokal karena bukan mereka yang memanfaatkannya, melainkan orang dari negeri lain. Kondisi ini yang mendorong Presiden Republik Indonesia untuk mengambil tindakan memajukan perekonomian Papua.



Dalam keputusan presiden ini, saya melihat banyak sisi positifnya. Saya menyaluti tindakan cepat bapak Jokowi untuk menanggapi keterbelakangan ekonomi Papua. Di sini, Bapak Jokowi menitikberatkan usaha memajukan ekonomi di bidang sumber daya alam. Hal ini adalah pilihan yang tepat karena Papua sangat kaya dengan sumber daya alamnya, hanya belum dapat mengelolanya dengan baik karena keterbatasan teknologi dan tentu saja sumber daya manusia yang kurang berkualitas. Dengan keputusan presiden ini, diharapkan dapat membantu Papua untuk bangkit dari keterpurukan sehingga masyarakat yang tinggal di Papua diharapkan dapat hidup layak dan setara dengan masyarakat di daerah lain.

            Hal yang saya kritisi dari Keputusan Presiden ini adalah isi daripada keppres ini sendiri. Dituliskan dalam Pasal 7:

            “Segala biaya yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas Tim dibebankan pada   Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara pada Kementrian Energi dan Sumber      Daya Mineral.”

Saya kurang setuju dengan isi dari pasal ini karena jika sumber dana untuk melaksanakan kegiatan Tim di Papua berasal dari Kementrian Energi dan Sumber Daya Mineral saja, bukankah pembangunan akan fokus hanya pada sumber daya alam berupa mineral saja? Kementrian Energi saya rasa akan keberatan jika dananya dipakai untuk membangun bidang lain, seperti pariwisata. Kita semua tahu bahwa Papua memiliki tempat wisata yang sangat indah. Tetapi, akses untuk ke sana sangatlah mahal. Berwisata ke Australia lebih murah daripada ke Raja Ampat, Papua. Hal ini disebabkan karena infrastruktur dan transportasi Raja Ampat masih sangat minim. Padahal, jika dimanfaatkan dengan baik, Raja Ampat dapat sangat meningkatkan ekonomi Papua melalui sektor pariwisata. Jadi, menurut saya lebih baik jika sumber dana berasal tidak hanya dari Kementrian Energi dan Sumber Daya Mineral saja, melainkan dari sumber lain yang bersangkutan dengan pembangunan ekonomi di Papua.

            Kemudian, hal yang saya kritisi lagi adalah pada Pasal 9:

            “Tim bertugas sejak tanggal Keputusan Presiden ini ditetapkan sampai dengan 31 Desember 2015.”

            Waktu yang diberikan Bapak Jokowi kepada Tim untuk menjalankan tugasnya adalah kurang lebih 6 bulan. Saya rasa waktu ini tidak cukup untuk memenuhi tugas Tim, yang ada malah usaha yang diberikan seperti tidak membuahkan hasil karena tidak adanya proses. Dengan kondisi Papua yang terbelakang, rasanya sulit untuk meningkatkan ekonomi Papua hanya dengan 6 bulan. Semua pembangunan memerlukan proses yang cukup panjang dan bertahap. Maka, saran saya adalah supaya Bapak Jokowi memperpanjang masa kerja Tim supaya hasil kerjanya benar-benar dapat terlihat mata dan terasa di kalangan masyarakat Papua.

            Kesimpulan yang saya berikan adalah Keputusan Presiden Nomor 16 tahun 2015 yang dikeluarkan oleh Bapak Jokowi sudah tepat karena kebutuhan masyarakat Papua yang mendesak. Namun, saya berpikir bahwa hal-hal teknis perlu diperbaiki untuk meningkatkan presentase keberhasilan kerja dari Tim yang telah disusun oleh Bapak Jokowi sendiri.


Maria Johana
1506734922
Geologi

No comments:

Post a Comment