Saat
berobat ke dokter, tak jarang ada pasien yang meminta untuk diberikan obat
paten saja dengan asumsi mereka bahwa kualitas obat generik yang memiliki harga
yang relatif lebih murah dibandingkan dengan obat paten itu “semurah” harganya
dan dinilai tidak akan mempan mengobati penyakit mereka. Namun, ada kenyataan
yang harus anda ketahui bahwa di dalam dunia farmasi dan kedokteran, dikenal
dua jenis obat, yaitu obat paten dan obat generik. Tak sampai di situ, obat generik
kemudian dibagi lagi menjadi obat generik bermerek dan obat generik berlogo. Lalu
apa sih bedanya?
Obat paten adalah obat yang baru diproduksi dan dipasarkan oleh sebuah perusahaan farmasi yang memiliki hak paten untuk membuat obat tersebut (tidak boleh dipasarkan dan diproduksi oleh perusahaan farmasi lainnya tanpa seizin pemilik hak paten, yang memiliki jangka waktu paten selama 20 tahun untuk negara Indonesia) berdasarkan serangkaian uji klinis yang dilakukan oleh perusahaan farmasi sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan secara internasional. Obat paten sudah akan bisa diproduksi dan dipasarkan oleh perusahaan farmasi lain apabila telah melewati masa 20 tahun alias sudah habis masa patennya. Akan tetapi, obat paten tersebut akan diproduksi kembali oleh perusahaan farmasi lainnya dalam bentuk obat generik bermerek dan obat generik berlogo tanpa perlu membayar royalti. Tidak perlu mengeluarkan biaya untuk melakukan riset penemuan dan tidak perlu biaya untuk pematenan obat lah yang menjadi alasan obat generik beredar lebih murah di pasaran. Tercantum dalam UU no. 14 tahun 2001 pasal 8 yang mengatur tentang hak paten. Jadi, sebenarnya obat generik memiliki efektivitas penyembuhan yang sama dengan obat paten dengan kandungan zat aktif yang sama, namun memiliki harga yang lebih murah sehingga terjangkau hingga ke lapisan masyarakat menengah ke bawah.
Obat paten adalah obat yang baru diproduksi dan dipasarkan oleh sebuah perusahaan farmasi yang memiliki hak paten untuk membuat obat tersebut (tidak boleh dipasarkan dan diproduksi oleh perusahaan farmasi lainnya tanpa seizin pemilik hak paten, yang memiliki jangka waktu paten selama 20 tahun untuk negara Indonesia) berdasarkan serangkaian uji klinis yang dilakukan oleh perusahaan farmasi sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan secara internasional. Obat paten sudah akan bisa diproduksi dan dipasarkan oleh perusahaan farmasi lain apabila telah melewati masa 20 tahun alias sudah habis masa patennya. Akan tetapi, obat paten tersebut akan diproduksi kembali oleh perusahaan farmasi lainnya dalam bentuk obat generik bermerek dan obat generik berlogo tanpa perlu membayar royalti. Tidak perlu mengeluarkan biaya untuk melakukan riset penemuan dan tidak perlu biaya untuk pematenan obat lah yang menjadi alasan obat generik beredar lebih murah di pasaran. Tercantum dalam UU no. 14 tahun 2001 pasal 8 yang mengatur tentang hak paten. Jadi, sebenarnya obat generik memiliki efektivitas penyembuhan yang sama dengan obat paten dengan kandungan zat aktif yang sama, namun memiliki harga yang lebih murah sehingga terjangkau hingga ke lapisan masyarakat menengah ke bawah.
https://olestyck.wordpress.com/2014/03/22/undang-undang-hak-paten/
Hanifa Sekar Ulima
1506729683
Geologi
No comments:
Post a Comment